Sabtu, 04 Februari 2012

Sewa Rahim dilihat dari Etika Profesi Kebidanan


Makalah Etika Profesi
“SEwa rahim”
Disusun Oleh : Ditha Fauziah
Tingkat II B

Poltekkes Kemkes Jakarta III
Prodi Kebidanan Harapan Kita
2011-2012
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan rahmat-Nya kepada saya sehingga  dapat menyelesaikan tugas Etika Profesi ini yaitu tentang Sewa Rahim. Dalam makalah ini, saya membahas tentang apa itu sewa rahim dan bagaimana sewa rahim dipandang dari berbagai sudut terutama dari sudut pandang etika profesi.
Dalam pembuatan makalah ini, saya menyadari banyak sekali kekurangan yang saya perbuat. Oleh karena itu, untuk memperbaikinya saya membutuhkan saran serta kritik dari para pembaca agar kelak saya bisa membuat lebih baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.


Jakarta, 17 Oktober 2011


Penyusun










DAFTAR ISI

Cover...........................................................................................................................i
Kata Pengantar...........................................................................................................ii
Daftar Isi.....................................................................................................................iii
BAB I   PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..........................................................................................1
1.2   Tujuan.......................................................................................................1
1.3 Rumusan Masalah......................................................................................1

BAB II   ISU ETIK
            2.1  Isu Etik Mengenai Sewa Rahim................................................................2  2.2  Kasus Nyata Pro Sewa Rahim.................................................................4      2.3  Kasus Nyata Kontra Sewa Rahim............................................................8
BAB III   PEMBAHASAN
            3.1  Konsep Nilai............................................................................................17
            3.2  Konsep Norma........................................................................................17
            3.3 Konsep Etika............................................................................................18
            3.4 Konsep Etiket...........................................................................................18
            3.5 Konsep Hukum.........................................................................................18
            3.6 Isu Moral...................................................................................................20
            3.7 Konflik Moral.............................................................................................21
            3.8 Konflik Bidan.............................................................................................21
            3.9 Bentuk Konflik...........................................................................................21
            3.10 Penyebab Konflik....................................................................................21
            3.11 Pencegahan Konflik................................................................................22
BAB IV   KESIMPULAN DAN SARAN
            4.1 Kesimpulan...............................................................................................23
            4.2 Saran........................................................................................................23
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      LATAR BELAKANG
Isu etik adalah sebuah topik penting yang bersifat kontrovesial yang berisi pendapat banyak orang, pada sebuah isu etik mayoritas orang mempunyai opini yang bervariasi, real atau berdasar nilai dan believe yang berbeda.
Sewa Rahim menurut istilah adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri, dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.
Sewa rahim adalah sesuatu yang masih kontroversial dan masih banyak menjadi bahan omongan diantara banyak kalangan. Hal ini karena sewa rahim sangat menjadi bahan permasalahan akan hak-hak wanita.
Pada makalah ini akan dibahas mengenai pro dan kontra mengenai isu etik  sewa rahim dan bagaimana kita melihatnya dari berbagai sisi.

1.2      TUJUAN
1.    Untuk mengetahui pro dan kontra mengenai isu etik sewa rahim
2.    Untuk mengetahui kasus-kasus nyata tentang sewa rahim
3.    Untuk membahas bagaimana seharusnya kasus-kasus sewa rahim yang terjadi dipandang dari berbagai sudut

1.3      RUMUSAN MASALAH
Memandang bagaimana kasus-kasus isu etik sewa rahim dipandang secara pro dan kontra  dan dibatasi pada konsep nilai, norma, etika, etiket, hukum, isu moral, konflik moral, konflik bidan, bentuk konflik, penyebab konflik, dan pencegahan konfliknya.


BAB II
ISU ETIK

2.1  ISU ETIK MENGENAI SEWA RAHIM
            Menurut W.J.S. Purwadarminto kata “sewa” berarti pemakaian (peminjaman) sesuatu dengan membayar uang. Sedangkan arti kata “rahim” yaitu kandungan. Jadi pengertian sewa rahim menurut bahasa adalah pemakaian/ peminjaman kandungan dengan membayar uang atau dengan pembayaran suatu imbalan.
            Menurut istilah adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri, dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.
            Teknologi sewa rahim biasanya dilakukan bila istri tidak mampu dan tidak boleh hamil atau melahirkan. Embrio dibesarkan dan dilahirkan dari  rahim perempuan lain bukan istri, walaupun bayi itu menjadi milik (secara hukum) suami istri yang ingin mempunyai anak tersebut. Untuk “jasa” nya tersebut, wanita pemilik rahim biasanya menerima bayaran yang jumlahnya telah disepakati oleh keluarga yang ingin menyewa rahimnya tersebut; dan wanita itu harus menandatangani persetujuan untuk segera menyerahkan bayi yang akan dilahirkannya itu ke keluarga yang telah menyewanya.
          Sejauh ini dikenal dua tipe sewa rahim :  1. Sewa rahim semata (gestational surrogacy); 2. Sewa rahim dengan keikutsertaan sel telur (genetic surrogacy). Pada tipe pertama, embrio yang lazimnya berasal dari pasangan suami istri yang dipertemukan melalui teknik IVF, ditanamkan dalam rahim perempuan yang disewa; sedangkan pada tipe kedua, sel telur yang membentuk embrio adalah sel telur milik perempuan yang rahimnya turut disewa itu, sedangkan spermanya adalah sperma suami. Pada tipe kedua, walaupun perempuan pemilik rahim itu adalah juga pemilik sel telur, ia tetap harus menyerahkan anak yang dikandung dan dilahirkannya kepada suami istri yang menyewanya. Sebab secara hukum, jika sudah ada perjanjian, ia bukanlah ibu dari bayi itu. Pertemuan sel sperma dan sel telur pada tipe kedua dapat melalui inseminasi buatan, dapat juga melalui persetubuhan antara suami dengan perempuan pemilik sel telur yang rahimnya disewa itu.
            Terdapat beberapa alasan yang akan menyebabkan sewa rahim dilakukan:
1. Seorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa   karena ditimpa penyakit atau kecacatan yang menghalangnya dari mengandung       dan melahirkan anak.
2. Rahim wanita tersebut dibuang karena pembedahan.
3. Wanita tersebut ingin memiliki anak tetapi tidak mau memikul beban kehamilan,         melahirkan, menyusukan anak, karena ingin menjaga kecantikan tubuh badannya     dengan mengelakkan dari terkesan akibat kehamilan.
4. Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (monopause).
5. Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewakan rahimnya kepada        orang lain.

 Bentuk-bentuk sewa rahim
1. Benih istri (ovum) disenyawakan dengan benih suami (sperma), kemudian      dimasukkan kedalam rahim wanita lain. Kaedah ini digunakan dalam keadaan istri           memiliki benih yang baik, tetapi rahimnya dibuang karena pembedahan,            kecacatan yang terus, akibat penyakit yang kronik atau sebab-sebab yang lain.
2. Sama dengan bentuk yang pertama, kecuali benih yang telah disenyawakan dibekukan dan dimasukkan ke dalam rahim ibu titipan (sewa) selepas kematian     pasangan suami istri itu.
3. Ovum istri disenyawakan dengan sperma lelaki lain (bukan suaminya) dan     dimasukkan ke dalam wanita lain. Keadaan ini apabila suami mandul dan istri ada            halangan atau kecacatan pada rahimnya tetapi benih istri dalam keadaan baik.
4. Sperma suami disenyawakan dengan ovum wanita lain, kemudian dimasukkan ke    dalam rahim wanita lain. Keadaan ini berlaku apabila keadaan istri ditimpa          penyakit pada ovari dan rahimya.
5. Sperma dan ovum istri disenyawakan, kemudian dimasukkan ke dalam rahim istri      yang lain dari suami yang sama. Dalam keadaan ini istri yang lain sanggup          mengandungkan anak suaminya dari istri yang tidak boleh hamil.

2.2    KASUS NYATA PRO SEWA RAHIM
Kasus 1:

Kas





Surrogacy di India: rahim di Sewa
http://www.youthkiawaaz.com/wp-content/uploads/2011/03/surrogacy-in-india-300x197.jpg
Dengan Amritapa Basu :
"Saya merasa bayi yang sedang tumbuh dalam rahim saya untuk sembilan bulan, namun saya tahu dalam hati saya bahwa pada akhirnya, saya harus berpisah dengannya. Ini merobek hatiku off setiap kali, tetapi menjadi miskin bisa membuat Anda melakukan apa pun ", kata Mili. Milis seperti banyak hidup dalam masyarakat kita yang rela menyewakan rahim mereka untuk pasangan tanpa anak untuk menambahkan sedikit tambahan pendapatan mereka yang terbatas ibu pengganti -. Sebuah isu yang telah memicu banyak perdebatan hukum dan moral.
Meskipun komersial surrogacy disahkan di India pada tahun 2002, faktor emosional dan kesehatan tetap tidak terjawab. India adalah tujuan favorit bagi pasangan internasional karena lebih murah untuk mendapatkan pengganti bersedia dibandingkan di negara maju. Telah diperkirakan bahwa jumlah total uang yang diperlukan di India - pemeliharaan rumah sakit, pengganti klinis, biaya dan pengeluaran pengiriman, pemeriksaan kesehatan rutin-up juga biaya tiket penerbangan dan hotel, datang untuk sekitar sepertiga dari harga dibandingkan dengan pergi melalui prosedur di Inggris. Seorang ibu pengganti di India dapat menerima hingga 2-3 lakh untuk melahirkan anak. Dalam kebanyakan kasus, telah diamati bahwa suami dari wanita relawan ini bertaruh setiap hari yang tidak mampu untuk mendapatkan cukup uang untuk mendukung keluarga, untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak mereka.
Surrogacy yang memilih oleh pasangan yang tidak mampu untuk hamil anak mereka sendiri karena masalah fisik tertentu. Mereka memilih surrogacy di adopsi karena mereka tidak ingin menghadapi ketat 'merah-tape' dari prosedur adopsi dan juga ingin mencoba semua cara yang mungkin untuk memiliki anak biologis mereka sendiri sebelum mereka pergi untuk adopsi. Pusat IVF telah meningkat pesat setelah tahun 2002 dan sehingga memiliki kerumunan pasangan calon yang datang ke India dengan harapan akan pulang dengan satu kecil mereka sendiri.
Di India, ibu pengganti cenderung dianggap orang buangan sosial. Mereka harus menjaga hal-hal rahasia seperti anak orang lain bantalan membawa serta stigma dan ostracizing sosial. Di atas itu, para perempuan harus menghadapi perlakuan tidak manusiawi di klinik. Mereka dipaksa untuk inseminasi buatan berulang dalam kasus upaya sebelumnya gagal. Mereka tidak diizinkan untuk memenuhi calon orang tua atau meminta untuk pembayaran sebelum anak diserahkan kepada pasangan. Dalam beberapa kasus kelainan genetik terdeteksi, dia dipaksa untuk pergi untuk aborsi meskipun ia mungkin pro-kehidupan dan dibuat untuk pergi melalui seluruh proses sekali lagi. Namun, klinik-klinik kesuburan mengklaim bahwa pengganti yang diambil perawatan yang baik dari dan ketentuan untuk tidak membiarkan pengganti dan akan-menjadi orangtua adalah demi kepentingan mereka berdua. Hal ini untuk mencegah eksploitasi oleh salah satu dari mereka. Mereka mengatakan bahwa surrogacy adalah pekerjaan sosial yang mulia sebagai pasangan tanpa anak mendapatkan dikaruniai anak mereka sendiri.
Murah 'menyewa rahim' bagi pasangan dan kembali menguntungkan untuk 'rahim-membiarkan' mungkin jawabannya depan ekonomis namun dalam ketiadaan yang ketat perawatan kesehatan undang-undang, yang harus disalahkan jika kesehatan ibu pengganti itu gagal atau dia mati. Lebih sering daripada tidak, para perempuan memiliki anak cukup beberapa mereka sendiri dan dia mati dalam proses kehamilan pengganti diulang dalam upaya hiruk pikuk untuk membuat uang, apa yang akan terjadi pada anak-anaknya sendiri? Seseorang tidak boleh lupa fakta bahwa angka kematian ibu di India adalah salah satu yang tertinggi di antara negara-negara berkembang.
Dikatakan bahwa 'ibu' adalah hal terbaik yang dapat terjadi pada seorang wanita tetapi ketika rahim diletakkan keluar di sewa bukan sesuatu yang lebih dari uang yang dipertaruhkan? Setelah semua, itu lebih dari sekedar kewajiban moneter.

Kasus 2:

Jasa Penyewaan Rahim Wanita Legal di India !

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8N7JHxWTWQsJ4tFJLvGcvxseP5r6GN66P7v2oi8tnZtkmNzrnv6pzwSldqBqSZehTmEb5mLrLk1RTM9-PDEOMDK8pXNsfcOY7sqs3XPj62-7Fv0gD9b39d8ov1xfAmqHmbRPRtxwiUUA/s400/aneh.jpg
Banyak Wanita Yang Meyewakan RahimNya

Permintaan sewa rahim dari negara-negara di dunia terus meningkat. India adalah salah satu negara yang paling menikmati tingginya permintaan sewa rahim. Wanita di India melakukan sewa rahim untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Sosiolog Australia Catherine Waldby dari University of Sydney dalam sebuah konferensi baru-baru di Brisbane mengatakan, India bisa mengalahkan Amerika Serikat untuk tempat melakukan sewa rahim terutama potensi permintaan dari negara-negara berkembang.

"Menyewakan alat reproduksi telah menjadi suatu pekerjaan bagi wanita di sejumlah tempat," kata Waldby dalam pidatonya di acara Asia-Pacific Science, Technology and Society Network Conference, yang diselenggarakan Griffith University seperti dilansir darai ABC. Pasangan suami istri di sejumlah negara kini memilih India untuk menanamkan janin dari hasil bayi tabung yang kemudian dipindahkan ke rahim wanita India atau yang dikenal dengan kehamilan pengganti.

Waldby mengatakan, pemerintah India melegalkan sewa rahim dengan membuat sebuah pusat untuk model sewa rahim. Pemerintah India juga membuat visa khusus atau visa medis untuk memfasilitasi orang yang datang untuk keperluan medis termasuk sewa rahim. India menjadi pilihan sewa rahim karena biaya operasi, tenaga ahli dan klinik kesuburan jauh lebih murah dibandingkan AS. Sewa rahim di India hanya US$ 50.000-60.000 atau Rp 50-60 juta (kurs 10.000/US$) per bayi.

Sedangkan biaya sewa rahim untuk pasangan asing dari barat dikenai biaya US$ 15.000-20.000 atau Rp 150-200 juta. Biaya ini jauh lebih rendah dibandingkan sewa rahim di AS yang sebesar US$ 100.000 atau Rp 1 miliar. "India sangat kompetitif menawarkan harganya dibanding AS," kata Waldby. Dia memperkirakan industri sewa rahim di India akan tumbuh sangat pesat. India mendapatkan pemasukan dari sini sebesar US$ 445 juta atau Rp 4,456 triliun pada 2-3 tahun lalu.

"Permintaan sewa rahim sangat besar dan banyak yang tidak terpenuhi karena sebagian besar negara di dunia tidak mengizinkan praktik sewa rahim komersial. Orang akan banyak melakukannya jika biayanya juga terjangkau," ujar Waldby. Waldby mengatakan bagi wanita India, menyewakan rahim adalah salah satu jalan untuk menghasilkan uang. Apalagi risiko sewa rahim juga dapat ditekan. Namun di balik manfaat uangnya, aktivis perempuan India Preetie Nayak mengatakan sewa rahim ini terus mendatangkan perdebatan publik. wanita India akan mendapat stigma buruk jika ketahuan melakukan sewa rahim. Tapi wanita yang menyewakan rahim itu melahirkan jauh dari rumahnya. Jika ada yang menanyakan bayinya, mereka kadang mengatakan bayinya meninggal dari pada mengakui telah dibayar sebagai wanita yang menyewakan rahim.

Salah satu pasangan yang melakukan sewa rahim di India adalah suami istri Chris dan Susan Morrison asal Inggris. Dengan membayar biaya 8.000 poundsterling atau Rp 116 juta (kurs 14.500/pounds) kepada wanita India usia 24 tahun. Keduanya mendapatkan bayi kembar laki-laki yang lahir di Mumbai 1 Maret 2009 yang dinamakan Louis dan Freya. Nyonya Morrison memilih melakukan sewa rahim karena ia menderita kelainan darah yang membuatnya tak mampu hamil hingga masa penuh 9 bulan. "Ini keajaiban. Kami telah mendapat dua bayi laki-laki dan perempuan. Ada saat-saat ketika aku pikir ini tidak akan pernah terjadi," kata Morrison seperti dikutip dari Dailymail.

2.3       KASUS NYATA KONTRA SEWA RAHIM
Kasus 1:
Penyewaaan Rahim menurut Islam
Prof. Robert Edwards
Saya terusik dengan salah satu berita yang terpampang pada harian Kompas tanggal 7 Oktober 2010 dengan waktu posting pukul 05.10 dengan judul “Vatikan Kecam Nobel Untuk Bayi Tabung”.
Karena kebetulan juga saya sedang membaca Qodoya Fiqhiyah Mu’ashiroh (masalah-masalah Fiqh kontemporer) karya Dr. Muhammad Ro’fat Utsman salah satu guru besar fiqh muqorin (Fiqh lintas madzhab) di Al Azhar University maka saya ingin menuliskan sedikit tentang hal yang berkaitan dengan bayi tabung yang biasanya dalam istilah fiqhnya disebut dengan isti’jarul arham (penyewaan rahim).
Telah kita ketahui bersama bahwa prosedur penciptaan bayi tabung diawali dengan pembuahan sel telur diluar tubuh dan kemudian ditanam didalam kandungan. Dan topic yang akan kita bahas adalah pembuahan sel telur oleh sperma dari pasangan suami istri yang nantinya akan ditanam pada wanita lain. Karena kalau terjadinya pembuahan antara ovum dan sperma dari selain pasutri maka hukumnya sudah jelas-jelas haram. Makanya kita prsempit pembahasan pada pembuahan yang terjadi dari pasangan suami istri di luar rahim yang kemudian di tanam pada rahim perempuan lain.
Penyewaan rahim baik dengan suka rela atau dengan imbalan berupa materi dan dengan tujuan apapun di hukumi haram dalam islam. Pendapat tersebut mengacu kepada salah satu kitab turots karya Imam Al Barmawy yang berjudul Hasyiyah Al Barmawy ‘Ala Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai th. 1074 H.) dan pendapat Imam Romly (W. 1004 H.).
Dalam hasyiyah Al Barmawy disebutkan bahwa:jika ada seorang sayid menggauli salah satu amat (budak perempuan) yang ia miliki dan ternyata terjadi pembuahan, kemudian setelah terjadi pembuahan bakal orok tersebut dipindahkan kepada amatnya yang lain, maka apakah amat yang kedua menjadi amat mustauladah yang nanti apabila tuannya meninggal dengan otomatis ia merdeka? Untuk pertanyaan tadi Imam Syibromalisy mengatakan bahwa amat yang kedua (yang hamil dan melahirkan) tidak dihukumi mustauladah, karena asal muasal anak yang ia kandung berasal dari sel telur dan sperma orang lain.
Berkaitan dengan pernyataan tadi, Imam Romly juga mengatakan bahwa: jika ada seorang sayid (pemilik amat) meninggal dengan meninggalkan amat yang tidak hamil akan tetapi si amat telah menyimpan mani sayidnya dan dimasukan kedealam rahim agar terjadi pembuahan dengan tujuan dia dapat memerdekakan dirinya dengan lantaran kehamilannya, maka si amat tidak dihukumi mustauladah (merdeka selepas kematian sayidnya), dengan alasan si amat tadi tidak lagi dimiliki oleh sayid yang telah meninggal, akan tetapi telah berpindah tangan kepada ahli waris dari sayidnya, walaupun nasab dari anak yang dikandungnya tetap kepada si sayid.
Terinspirasi dari dua buah fatwa ulama masa pertengahan tersebut, ulama-ulama kontemporer banyak mendapatkan pencerahan mengenai hukum-hukum islam kontemporer, hususnya masalah-masalah yang berkaitan dengan ilmu kesehatan. Tak terkecuali dengan masalah yang kita bahas kali ini.
Untuk masalah penyewaan rahim, ulama bersepakat bahwa masalah ini merupakan masalah yang terlarang dalam islam dengan menimbang beberapa alasan. Yaitu:
1). Tidak adanya tali pernikahan diantara pemilik sperma dan pemilik rahim.
Dalam syariat islam, syarat mutlak atas status legal/sah dari kelahiran seorang anak ke alam semesta adalah dengan melalui jalur resmi, yaitu pernikahan. Jika ada seorang perempuan hamil diluar tali pernikahan, maka kehamilannya dihukumi kehamilan yang tidak sah, begitu juga anak yang nanti akan lahir. Dengan adanya penyewaan rahim, maka dihawatirkan akan timbul fitnah kepada perempuan yang dijadikan tempat penanaman janin. Padahal islam sangat mengecam adanya perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Disamping itu juga dihawatirkan akan terjadi ketidak jelasan nasab dari anak yang dilahirkan. Dan lagi-lagi islam sangat-sangat menjaga kesucian nasab.
2). Adanya hubungan syar’I (nikah) diantara hak punya anak dari rahim tertentu            dengan diperbolehkannya berhubungan badan dengan pemilik rahim tersebut.
Mungkin anda bingung memahami kalimat tersebut diatas. Begini gambarannya jika seseorang mempunyai hak berhubungan badan dengan seorang perempuan maka ia berhak menabur benihnya ke dalam rahim perempuan tersebut, dan jika ia tidak berhak berhubungan badan dengannya maka ia juga terlarang memanfaatkan rahimnya untuk menabur benih. Lah.. dalam kasus yang kita bicarakan ini masuk dalam kategori terlarang memanfaatkan rahimnya, karena perempuan tadi tidak boleh di jamah dikarenakan tidak ada ikatan resmi (nikah).
Kalau si laki-laki punya dua istri bagaimana? Misalkan istri yang pertama tidak bisa hamil dan meminta istri yang kedua untuk mengandung benihnya. Dalam contoh ini kan terdapat hubungan syar’I diantara laki-laki yang punya sperma dan wanita yang diminta untuk menjadi tempat penanaman benih. Yaitu selaras dengan kaidah diatas (Jika seseorang mempunyai hak untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan, maka ia juga berhak menabur benih dalam rahim perempuan tersebut). Apakah dalam contoh ini penyewaan rahim dapat dibenarkan?
Untuk masalah seperti ini, ulama berpendapat bahwa hukum dari penanaman benih kedalam rahim istri kedua (penyewaan rahim) tetap dihukumi tidak boleh dengan alasan mungkin disuatu saat nanti akan menimbulkan masalah diantara keduanya. Misal saja pertengkaran dan lain sebagainya. Padahal Al Qur’an jelas-jelas melarang pertengkaran. Wala tanaza’u fatafsyalu. Artinya janganlah kalian semua bertengkar, hal itu akan menjadikan kerugian besar (Al Anfal:46).
Jika memang sudah terjadi kesepakatan diantara kedua istri laki-laki tersebut, hukumnya bagaimana. Tetap saja dihukumi haram. Karena walaupun bagaimana pasti nanti akan muncul rasa kehilangan dari perempuan yang mengandung dan melahirkan.Dan juga kita dihadapkan pada hukum pemisahan anak dengan ibunya yang nyata-nyata telah di hukumi haram juga. Untuk menggambarkan rasa kehilangan dari perempuan yang pada awal mulanya merasa ikhlas melepas anak yang kan dilahirkannya, mungkin anda bisa nonton film india yang diperankan oleh Salman Khan, Karisma Kapoor dan Pretty Zinta dengan cerita yang hampir mirip dengan deskripsi masalah diatas.
3). Rahim tidak termasuk dalam barang yang bisa diserah terimakan dengan imbalan materi misalkan dengan disewa atau diperjual belikan atau dengan tanpa imbalan misalkan dipinjamkan atau diserahkan dengan sukarela.
4). Syara’ mengharamkan setiap perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya persengketaan.
5). Adanya larangan agama atas hal yang dapat menimbulkan ketidak jelasan nasab.
6). Terkadang dapat terjadi penyia-nyiaan terhadap anak yang dihasilkan dari penyewaan rahim, misalkan saja kalau terjadi cacat pada anak tersebut atau hal-hal yang tidak dapat diterima oleh pihak penyewa, dan pihak yang disewa juga tidak mau merawatnya karena tidak termasuk dalam perjanjian.

Kasus 2:
Semarang, Secara hukum, penyewaan rahim dilarang di Indonesia. Tapi jangan salah, praktik sewa rahim ternyata sudah banyak dilakukan secara diam-diam dan tertutup di kalangan keluarga. Seperti apa sewa rahim di Indonesia?
“Ada tapi diam-diam,” kata aktivis perempuan Agnes Widanti dalam seminar ‘Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dipandang dari Sudut Nalar, Moral, dan Legal’ di Ruang Teater Thomas Aquinas, Universitas Katolik (Unika) Soegiyapranata Semarang, Jl Pawiyatan Luhur, Sabtu (5/6/2010).
Agnes yang juga pengajar Unika dan koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng itu mengacu pada thesis mahasiswinya yang berjudul ‘Penerapan Hak Reproduksi Perempuan dalam Sewa-menyewa Rahim’. Thesis itu mengambil lokasi di Papua dan menjelaskan adanya sewa-menyewa rahim.
“Hanya, sewa-menyewa itu tak pernah dimasalahkan karena dilakukan dalam lingkup keluarga. Jadi ada keponakan yang menyewa rahim tantenya agar bisa mendapatkan anak,” imbuh perempuan bergelar profesor ini.
Kasus sewa rahim yang sempat mencuat adalah pada Januari 2009 ketika artis Zarima Mirafsur diberitakan melakukan penyewaan rahim untuk bayi tabung dari pasangan suami istri pengusaha. Zarima, menurut mantan pengacaranya, Ferry Juan mendapat imbalan mobil dan Rp 50 juta dari penyewaan rahim tersebut. Tapi kabar ini telah dibantah Zarima.
Menurut Agnes, jika kasus sewa rahim Zarima tidak dapat diverifikasi, thesis yang dilakukan mahasiswanya benar-benar terjadi yang praktiknya dilakukan diam-diam.
Sebab itu, Agnes bersama dua pembicara lainnya dalam acara itu, Liek Wilardjo (Dosen UKSW Salatiga) dan Sofwan Dahlan (Pakar Hukum Kesehatan Undip), berharap pemerintah memperhatikan masalah tersebut. Sewa-menyewa rahim bukan persoalan biologis semata, tapi juga kehidupan dan kemanusiaan.
“Selama ini, hukum terlambat merespon kebutuhan,” kata Sofwan Dahlan.
Baik Agnes maupun Dahlan menyebut wacana sewa rahim bukan bermaksud latah, melainkan antisipasi terhadap problem kehidupan. Tidak menutup kemungkinan, banyak pasutri yang ingin melakukan sewa rahim, sehingga memilih ke luar negeri karena di dalam negeri belum diizinkan.
Seorang peserta seminar, dr Iskandar mengaku menerima keluhan pasutri yang kesulitan mempunyai keturunan karena faktor biologis si perempuan. “Saya tak bisa menyarankan mereka agar sewa rahim karena memang di negara kita tak ada payung hukumnya,” katanya.
Seminar yang digelar Magister Hukum Kesehatan itu diikuti sekitar 100 orang. Mereka terdiri dari mahasiswa, kalangan medis, dan aktivis sosial.
Larangan sewa rahim di Indonesia termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga hanya mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung yang boleh dilakukan tapi tidak dengan penyewaan rahim.

Kasus 3:

Fenomena Sewa Rahim: Siapa yang Rugi?

Akhir-akhir ini marak berita mengenai artis Zarima Mirafsur yang rela menyewakan rahimnya pada sepasang suami istri kaya raya di Surabaya. Imbalannya tidak tanggung-tanggung, uang 50jt plus sebuah mobil. Namun kabarnya Zarima menyangkal berita itu dan mengatakan kalau ia tidak akan pernah menyewakan rahimnya untuk sebuah bayaran.
Penyewaan rahim sebenarnya sudah terjadi di Eropa sejak lama. Bayarannya pun cukup menggiurkan, sekitar USD 40.000 untuk jangka waktu penyewaan selama 9 bulan kandungan. Sementara di Asia, terutama di India dan China, bisnis penyewaan rahim berharga di bawah USD 5.000. Di negeri kita sendiri bisnis ini telah ada sejak 1970, yaitu sejak ditemukannya program bayi tabung.
(dari berbagai sumber)
Dalam program bayi tabung, sprema suami dan sel telur istri dipertemukan dalam tabung, lalu ditanamkan dalam rahim si istri, jadi pembuahan dilakukan diluar rahim. Dalam hal ini berarti si anak benar-benar adalah anak kandung dari kedua suami istri tersebut.
Nah sekarang ini ada yang lebih aneh yaitu bahwa pembuahan tetap dilakukan di dalam rahim, namun rahim itu milik wanita yang disewa. Ini berarti sel telur yang dibuahi adalah bukan sel telur istri yang sah. Jadi si suami melakukan hubungan sexual seperti biasa namun dengan si wanita sewaan yang tentunya telah mereka pilih bibit, bebet dan bobotnya dan disertai perjanjian tertentu dan pembayaran sejumlah yang telah disepakati. Alasan mereka melakukan ini bisa bermacam-macam, bisa karena si istri memang tidak bisa mengandung karena berbagai hal (penyakit tertentu), atau karena memang si istri ogah menjalani repotnya hamil, sakitnya melahirkan, serta betapa berantakannya bentuk tubuhnya setelah beranak nantinya.
Menurut MUI jika pembuahan dilakukan di luar perkawinan artinya itu adalah zina. Dalam kasus ini perzinahan memang telah terjadi, bagaimana tidak karena si suami melakukan hubungan sex dengan wanita lain. Meskipun wanita itu telah dibayar, dan atas ijin si istri, namun dalam segi moral ini adalah sebuah legalisasi perzinahan.
Terlepas dari zinah atau tidaknya perbuatan pasangan yang melakukan penyewaan rahim itu, kita akan lihat sebenarnya siapakah yang paling dirugikan dalam kasus ini?
Proses penyewaan rahim melibatkan empat pihak yang utama, kita akan bahas satu-satu:
1. Wanita yang disewa. Wanita ini sebenarnya pihak yang paling malang karena ia hanya disewa selama 9 bulan untuk mengandung bayi pesanan, yang artinya bagaimana kesehatan dan keadaan fisik dia setelah melahirkan nanti sudah bukan tanggung jawab pasangan yang menyewanya. Semisal terjadi pendarahan, atau komplikasi pasca melahirkan, wanita ini tidak berhak menuntut apapun karena dalam perjanjian, posisinya inferior. Pasangan yang menyewa hanya berpikir untuk mengambil bayi hasil pesanan, bayar sewa, selesai. Selain itu secara psikis, bagaimanapun seorang ibu pasti mempunyai ikatan batin yang kuat dengan bayi yang telah 9 bulan bergantung dalam rahimnya. Pasangan penyewa tidak akan berurusan dengan perasaan si wanita yang notabene adalah seorang ibu yang pasti akan merasa sangat kehilangan “sesuatu ” yang telah menjadi bagian dari dirinya. Apalagi ini juga diperberat dengan jika ASI si ibu keluar lancar, ia akan merasa kesakitan untuk bisa menghentikan aliran ASI-nya. Seorang teman yang mendapati bayinya meninggal setelah dilahirkan, merasa bahwa ASInya yang keluar dan terbuang percuma membuatnya semakin sedih karena selalu mengingatkannya pada sang bayi yang belum sempat ditimangnya itu. Memang wanita sewaan telah mengetahui resiko akan ada rasa kehilangan tersebut, namun sebelum benar-benar mengalaminya, seorang wanita tidak akan pernah tahu seberapa sakit rasa dipisahkan dengan bayi yang seharusnya ia bisa asuh sendiri itu. Masyarakat kita masih menjunjung tinggi kehormatan wanita dalam sebuah perkawinan yang sah. Karena itu secara moral juga, si wanita akan dipandang hina oleh masyarakat karena dianggap telah hamil di luar nikah, mengandung anak hasil perzinahan, dan setelah melahirkan pun, pandangan rendah pada sosok wanita ini tak akan hilang begitu saja. Dalam hal ini wanita sewaan mengalami kerugian fisik, mental, maupun moral.
2. Bayi yang dilahirkan. Si bayi yang menjadi pusat permasalahan hingga terjadi proses sewa menyewa ini tak kalah merugi dengan adanya kasus seperti ini. Bagaimana tidak karena ia sama sekali tidak akan pernah mendapatkan haknya untuk menghisap ASI ibu kandungnya sendiri. ASI merupakan asupan gizi vital yang seharusnya diberikan pada bayi, namun dalam kasus sewa menyewa rahim, hal ini tidak akan pernah dipikirkan. Masa kontrak hubungan penyewa dengan wanita yang disewanya hanya selama bayi berada dalam kandungan. Setelah bayi lahir, hubungan mereka putus. Praktis ASI bukan bagian dari kontrak sewa rahim. Seperti yang beberapa waktu lalu ditayangkan dalam salah satu stasiun televisi, kenyataannya ada klinik-klinik tertentu yang malah menyediakan layanan penyewan rahim ini satu paket dengan pengurusan dokumen-dokumennya yang notabene adalah palsu. Dalam surat dan akta kelahiran si bayi pun tertera nama ibu kandung yang sebenarnya adalah ibu angkat yang telah menyewa rahim wanita malang itu. Jadi selama hidupnya si bayi tidak akan pernah merasakan kasih sayang ibu kandung yang sebenarnya. Bayi yang dilahirnya juga mengalami kerugian fisik dan psikis.
3. Si penyewa wanita. Apakah si wanita yang menyewa juga mengalami kerugian? Sepertinya tidak karena ia memang menghendaki semua ini terjadi. Namun siapa yang tahu bahwa di kedalaman hatinya pastilah ada perasaan tak rela mengijinkan suaminya sendiri berhubungan sex dengan wanita lain. Meski hanya sebatas kontrak, namun mereka pasti telah menyeleksi wanita yang akan disewa rahimnya adalah benar-benar wanita sehat dan sesempurna mungkin. Bagaimana dengan perasaan si istri sah ini ketika membesarkan anak hasil hubungan suaminya dengan wanita sewaan yang pastinya bukan wanita sembarangan itu? Ketulusan kasih sayang yang diberikan akan sangat diragukan realitasnya.
4. Si penyewa pria. Sepertinya memang hanya si suami yang sama sekali tidak merugi dengan kasus penyewaan rahim ini. Karena ia mendapatkan anak dari benihnya sendiri, yang berarti bahwa bayi yang dilahirkan adalah anak kandungnya. Selain itu ia juga bisa sekalian “piknik” menikmati hubungannya dengan wanita selain istrinya, yang pasti adalah wanita terpilih yang benar-benar terseleksi kwalitasnya. Karena mereka menginginkan bibit bayinya kelak adalah bibit yang baik. Kalaupun diitung ada ruginya paling hanya besaran jumlah materi yang harus ia keluarkan untuk biaya sewa rahim. Tapi toh itupun masih setimpal dengan apa yang didapatnya, seorang anak kandung (yang tidak akan bisa dihargai dengan uang sebesar apapun), dan kenikmatan sesaat yang dilegalkan. Jadi dari keempat orang yang terlibat dalam kasus ini tampaknya si suami penyewa rahim wanita itu adalah yang paling untung dan tanpa mengalami kerugian apapun. Bagaimana menurut anda?








BAB III
PEMBAHASAN

3.1      KONSEP NILAI
              Wanita yang mampu memberikan keturunan bagi suaminya adalah idaman bagi keluarga manapun. Seorang wanita yang tidak mampu secara fisik untuk memberikan keturunan bagi suaminya akan merasa sedih dan cenderung depresi. Padahal dalam hati nuraninya tentu ia sangat ingin membahagiakan suaminya.
              Dalam hal ini, sewa rahim akan sangat membantu pasangan yang seperti ini. Wanita dapat menyewa rahim orang lain dengan cara memberikan ovum dan sperma yang sudah dibuahi ke dalam rahim orang lain. Bagi wanita yang menyewakan rahimnya tentu ia akan merasa ini adalah sebuah peluang untuk menyambung hidup, namun tentu ia harus menanggung resiko yang tidak sedikit. Belum lagi bila wanita yang terlanjur menyewakan rahimnya namun kemudian tidak ingin memberikan anak hasil “penyewaannya” karena terlanjur sayang. Tentu akan memberikan kesedihan yang mendalam bagi dirinya karena dipisahkan dari anak yang merupakan buah hatinya juga.        

3.2  KONSEP NORMA
              Seorang wanita yang sempurna tentu adalah yang dapat memberikan keturunan bagi suaminya. Namun bila wanita itu tidak bisa memberikannya karena berbagai macam halangan, tentu akan membuat wanita tersebut sedih dan merasa tidak bisa membahagiakan suaminya. Di satu sisi ia akan merasa rendah diri karena akan banyak gunjingan dari orang lain juga karena ia merasa tidak mampu secara lahir dan batin.
              Pada saat seperti itulah dicoba alternative lain, yaitu sewa rahim. Rahim perempuan lain yang disewa, di satu sisi akan terlihat seperti barang dagangan yang merupakan sebuah aspek berharga namun di sisi lain sang perempuan yang menyewakan rahimnya akan terlihat seperti perempuan murahan. Hal ini akan membuatnya menjadi bahan gunjingan orang lain walaupun nantinya dia akan mendapat bayaran yang sesuai dengan usaha penyewaan rahimnya.        


3.3  KONSEP ETIKA
              Secara etika, sewa rahim seharusnya tidak dilakukan. Karena terlalu banyak hal yang bisa membuat seseorang merasa sakit hati secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya saja pada wanita yang tidak mampu menghasilkan keturunan tentu akan merasa dirinya tidak berharga bagi suaminya. Belum lagi bila sang wanita yang disewa rahimnya telah hamil tentu sang suami akan membagi perhatiannya dengan wanita yang disewa tersebut, sehingga sang istri yang sah akan merasa sakit hati.
              Wanita yang disewa rahimnya juga mungkin akan merasa sakit hati saat setelah melahirkan. Karena sang bayi akan langsung diambil oleh sang suami istri penanam janin, sehingga wanita yang disewa rahimnya akan merasa kehilangan bayinya. Belum lagi dengan semua kesakitan-kesakitan yang ditanggung saat hamil dan melahirkan.

3.4  KONSEP ETIKET
     Secara etiket, seorang wanita yang melakukan usaha menyewakan rahimnya melanggar nilai etiket. Karena dengan begitu berarti wanita itu menggunakan tubuhnya untuk mencari keuntungan semata. Orang lain yang melihat wanita itu tentu akan merasa ia adalah seorang wanita yang tidak pantas untuk ada di antara masyarakat yang terhormat. Karenanya biasanya wanita yang menyewakan rahimnya melakukannya secara diam-diam hingga anaknya diambil setelah dilahirkan.
                          
3.5  KONSEP HUKUM
            Dalam hukum Indonesia, praktek ibu pengganti secara implisit tidak diperbolehkan. Dalam pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c) pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung. Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan, termasuk ibu pengganti atau sewa menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia. Sebagai informasi tambahan, praktek transfer embrio ke rahim titipan (bukan rahim istri yang memiliki sel telur tersebut) telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Mei 2006.
Praktek ibu pengganti atau sewa menyewa rahim belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada perlindungan hukum bagi para pelaku perjanjian ibu pengganti ataupun sewa menyewa rahim.
Dalam pasal 1338 KUHPer memang diatur mengenai kebebasan berkontrak, di mana para pihak dalam berkontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Akan tetapi, asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer yaitu:
1.    Kesepakatan para pihak;
2.    Kecakapan para pihak;
3.    Mengenai suatu hal tertentu; dan
4.    Sebab yang halal.
Jadi, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah harus memiliki sebab yang halal, yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (pasal 1320 jo pasal 1337 KUHPer). Sedangkan praktek ibu pengganti bukan merupakan upaya kehamilan yang ”dapat dilakukan” menurut UU Kesehatan. Dengan demikian syarat sebab yang halal ini tidak terpenuhi.
          Dalam konteks tidak dipenuhinya persyaratan yang menyangkut syarat yang melekat pada objek perjanjian (sebab yang halal) bisa berakibat antara lain:
1. menjadi dasar atau alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut kebatalan demi hukum perjanjian tersebut karena perjanjian tidak memenuhi syarat sebab atau kausa yang halal, dan
2. tidak ada landasan hukum bagi wanita pemilik sel telur atau suaminya untuk menuntut si ibu pengganti dalam hal ia tidak mau menyerahkan bayi yang dititipkan dalam rahimnya tersebut.
          Hal lain yang penting diperhatikan dalam ibu pengganti adalah hak-hak anak yang terlahir dari ibu pengganti tidak boleh terabaikan, khususnya hak identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran (lihat pasal 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Apabila terjadi perselisihan antara Ibu dengan si ibu pengganti, maka penyelesaiannya harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi si anak.

3.6      ISU MORAL
              Moral serupa dengan hukum. Hanya saja jika dipandang dari segi moral, tingkah laku batin seseorang dibatasi, walaupun tidak secara tegas, karena moral adalah sesuatu yang tidak tertulis.
              Secara moral tentu sewa rahim dianggap hal yang tabu, karena dalam pandangan beberapa agama sewa rahim dianggap tidak ubahnya adalah perbuatan zina. Namun pada sisi lain dapat dipandang sebagai hal yang mulia karena seorang wanita telah “meminjamkan” rahimnya untuk orang lain sehingga dapat memperoleh keturunan.

3.7      KONFLIK MORAL
              Dalam hal sewa rahim, terdapat dua pandangan yang berlawanan. Ada kubu yang pro dengan adanya sewa rahim dan ada pula kubu yang kontra. Hal ini sempat membuat persimpangan pada pendapat orang banyak. Namun mayoritas diantara mereka mengatakan bahwa mereka kontra terhadap adanya sewa rahim. Karena lebih banyak kerugian yang ditanggung dibanding manfaat yang didapat.


3.8      KONFLIK BIDAN
          Dalam hal ini, bidan dapat melakukan suatu konflik. Sewa rahim hingga saat ini masih diharamkan di Indonesia. Namun tetap terjadi juga secara diam-diam.
          Pada konflik bidan dengan keluarga klien, bidan tentu akan mengalami konflik yang rumit bila ia lalai dan salah dalam berucap. Dalam memberikan suatu informasi mengenai sewa rahim kepada keluarga klien, bila bidan malah menunjukkan orang yang infertile kepada orang yang menyewakan rahimnya, tentu akan menimbulkan konflik rumit.       
          Pada konflik bidan dengan tim kesehatan lain, tidak seharusnya menganjurkan untuk membuka praktek yang memudahkan sewa rahim. Karena praktik sewa rahim diharamkan di Indonesia.

3.9      BENTUK KONFLIK
              Konflik yang terjadi dalam hal aborsi ini adalah konflik yang terjadi dalam 2 prinsip, yaitu dua pihak yang mengalami konflik. Dalam hal ini 2 pihak tersebut saling mempertahankan argumennya masing-masing. Pada masalah ini, yang dibahas adalah konflik antara pro aborsi dan kontra sewa rahim. Walaupun sewa rahim jelas masih banyak memiliki kontra di masyarakat dan malah diharamkan di Indonesia.

3.10   PENYEBAB KONFLIK
          Dalam masalah sewa rahim ini, penyebab konflik yang ada adalah adanya banyak masalah yang terjadi bila sewa rahim disahkan. Masih banyak pihak yang kontra dengan adanya sewa rahim, karena masih terlalu banyak kekurangan dan mudharat yang didapatkan dibandingkan manfaatnya. Selain itu walapun da pihak yang pro dengan adanya sewa rahim namun tetap saja ada pihak yang dirugikan dalam hal ini, yaitu wanita yang disewakan rahimnya.

3.11 PENCEGAHAN KONFLIK
              Pencegahan konflik yang bisa dilakukan dalam masalah ini adalah dengan melakukan informed concent kepada pasien dan keluarganya. Sewa rahim banyak memiliki kekurangan dibandingkan kelebihannya. Biarkan pasien yang kemudian memutuskan apa yang akan mereka lakukan setelahnya.

























BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1    KESIMPULAN
            Sewa rahim adalah sebuah teknik reproduksi buatan yang dilakukan dengan  cara membesarkan embrio pada rahim perempuan lain bukan istri dan dilahirkan dengan memanfaatkan jasa penyewaan tersebut. Bayi itu menjadi milik (secara hukum) suami istri yang ingin mempunyai anak tersebut. Untuk “jasa” nya tersebut, wanita pemilik rahim biasanya menerima bayaran yang jumlahnya telah disepakati oleh keluarga yang ingin menyewa rahimnya tersebut; dan wanita itu harus menandatangani persetujuan untuk segera menyerahkan bayi yang akan dilahirkannya itu ke keluarga yang telah menyewanya.
              Secara mayoritas masyarakat telah kontra dengan adanya sewa rahim karena lebih banyak kerugiannya dibandingkan dengan manfaat yang didapat. Manfaat yang bisa diambil dari adanya sewa rahim adalah pasangan yang infertile dapat memiliki anak yang diidam-idamkannya. Namun kerugiannya dapat lebih besar yakni secara psikologis dari sang ibu dan wanita yang menyewakan rahimnya.

4.2    SARAN
            Adapun akibat-akibat hukum yang akan ditemui dalam permasalahan sewa rahim ini antara lain adanya kesulitan-kesulitan yang timbul baik menyangkut soal agama, hukum, moral dan etika, juga akibat psikologis yang menyangkut mental orang tua (ibu pengganti) dan anak terlahir nantinya. Untuk itu solusi yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sangat menginginkan untuk memperoleh anak bisa dilakukan dengan; mengasuh anak atau si suami menikah lagi, hal ini justru mengantisipasi kesan negatif dan akan mengangkat harkat dan martabat wanita sebagai ibu secara kodrati.





DAFTAR PUSTAKA

http://books.google.co.id/books?id=OJ3w4aue47YC&pg=PA49&lpg=PA49&dq=pro+sewa+rahim&source=bl&ots=gJgU5OArEU&sig=TpULzgf00n4oFWA9ERWey0ODVpo&hl=id&ei=Y1iaTv6DF8mqrAf028CXBA&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=8&ved=0CEkQ6AEwBw#v=onepage&q=pro%20sewa%20rahim&f=true